KEDONDONG – Dugaan adanya proyek siluman kembali mencuat di Kabupaten Pesawaran. Proyek perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di wilayah III—meliputi Kecamatan Kedondong dan Kecamatan Way Khilau—yang bersumber dari APBD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025, kini menjadi sorotan publik.
Proyek tersebut diketahui dimenangkan oleh CV. Karunia Consultant, yang beralamat di Jalan Eforbia 8 Blok 16 B, Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung, dengan NPWP 0748220 dan pagu anggaran sebesar Rp200 juta. Namun, di lapangan proyek yang dikerjakan di UPTD SDN 12 Kedondong, tepat di samping Balai Desa Tempel Rejo, diduga dikerjakan secara swakelola oleh Kepala Sekolah sekaligus Koordinator UPTD Wilayah Kecamatan Kedondong (Korwilcam) berinisial Novi Aida S, Pd.
Minim Transparansi dan Tanpa Papan Informasi
Warga lainnya, Mat Nur, yang berdomisili di Dusun Sukajadi, mengatakan bahwa para pekerja proyek merupakan orang-orang dekat Kepsek.
“Kami hanya pekerja, kebetulan tetangga Ibu Novi. Soal rekanan dan pengawas proyek, ya ibu kepsek itu sendiri,” ujarnya.
Kepsek Bungkam Saat Dikonfirmasi
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di ruang perpustakaan sekolah, Novi Aida S, Pd sempat menolak mengakui jabatannya. Ia bahkan terkesan menghindar dan berkelit.
“Proyek dari mana ya?” jawabnya singkat sambil membalikkan badan dan mengabaikan wartawan yang mencoba meminta penjelasan.
Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (8/10/2025) juga tidak membuahkan hasil. Novi hanya menjawab singkat,
“Lagi sama Kapolsek di kebun,” tulisnya.
Dikenal Arogan dan Tidak Melibatkan Warga
Beberapa warga Desa Tempel Rejo yang enggan disebut namanya mengaku bahwa Novi Aida S, Pd dikenal bersikap arogan dan tertutup. Mereka juga menyesalkan karena pekerja proyek bukan berasal dari warga setempat, padahal banyak masyarakat sekitar yang berprofesi sebagai tukang bangunan.
“Sejak dia menjabat dari tahun 2013 sampai sekarang, sekolah ini terkesan tidak terawat. Warga sekitar juga tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan proyek,” ujar salah satu warga.
Diduga Langgar Aturan dan Berpotensi Tindak Pidana
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, proyek yang dikerjakan secara swakelola ini minim transparansi dan diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahan atas Perpres Nomor 40 Tahun 2025.
Selain itu, pelaksanaan proyek diduga menabrak sejumlah regulasi penting, di antaranya:
-
Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran No. 37 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.
-
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
-
Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
-
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
-
Dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen), yang berpotensi terkait penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban Jabatan (SPJ) selama 12 tahun menjabat sebagai Kepala Sekolah UPTD SDN 12 Kedondong.
Dugaan pelanggaran tersebut dapat mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, mengingat potensi manipulasi administrasi dan pelaksanaan proyek tanpa mekanisme resmi yang jelas.
Masyarakat Harap Penegak Hukum Bertindak
Kasus ini menjadi sorotan serius di tengah tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan. Warga berharap agar pihak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah proyek tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Post a Comment