KEPALA SEKOLAH UPTD SDN 28 WAY LIMA DIDUGA LANGGAR SEJUMLAH REGULASI DAN TERSANDUNG KASUS MORAL, DESAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN MENCUAT

 


WAY LIMA, PESAWARAN – 27 Oktober 2025 – Kinerja dan integritas Kepala UPTD SDN 28 Way Lima, Rulianto, S.Pd., menjadi sorotan tajam publik di Kabupaten Pesawaran. Selain munculnya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak September 2025, Rulianto juga menghadapi tudingan serius terkait perilaku pribadi yang tidak mencerminkan etika seorang pendidik, serta indikasi pelanggaran sejumlah regulasi pemerintah.

Kekecewaan terhadap Rulianto, S.Pd., datang dari berbagai pihak, mulai dari mitra kerja, staf sekolah, hingga wali murid, yang menilai Kepala Sekolah bersikap tertutup dan tidak transparan dalam pengambilan keputusan, yang mengakibatkan menurunnya semangat kerja staf dan kualitas pelayanan publik di sekolah.

Dugaan Perilaku Menyimpang dan Masalah Moral

Hasil penelusuran di lapangan dan keterangan dari berbagai sumber mengungkap adanya dugaan perilaku yang mengarah pada pelanggaran moral dan hukum:

  • Judi Sabung Ayam: Istri Rulianto, Fitri, mengonfirmasi bahwa suaminya sering bepergian untuk "bermain sabung ayam," yang ia lakukan karena merasa jenuh di rumah. Lokasi kegiatannya disebut tidak menentu, termasuk di Gading, Pringsewu, atau Talang Padang.

  • Dugaan Perselingkuhan: Beberapa tokoh agama dan masyarakat menuturkan Rulianto pernah tersandung dugaan perselingkuhan dengan istri orang lain. Kasus serupa disebut pernah terjadi saat ia menjabat Kepala Sekolah di Kecamatan Way Khilau, di mana ia dikabarkan digerebek di hotel bersama guru honorer dan diselesaikan secara damai dengan denda sebesar Rp16 juta.

  • Dugaan Penadah Karet Curian: Rulianto juga diduga terlibat sebagai penadah hasil curian karet di wilayah Dusun Kantong, Dusun Gunung Kaso, dan Dusun Tanjung Lom.

Pihak-pihak yang mencoba meminta klarifikasi atas berbagai dugaan tersebut dilaporkan mendapatkan sikap intimidatif dari Kepala Sekolah.

Indikasi Pelanggaran Regulasi dan Desakan Pemeriksaan

Rulianto, S.Pd., diduga kuat telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait tata kelola administrasi dan keuangan daerah, antara lain:

  1. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 37 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi UPT Satuan Pendidikan.

  2. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah.

  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

  5. Pasal 263 dan 378 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Merespons temuan ini, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan wali murid mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pesawaran (APIP) bersama Polri dan Kejaksaan Negeri Pesawaran (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dana pendidikan, khususnya dana BOS.

Masyarakat menuntut agar penyelidikan dilakukan secara transparan, sesuai dengan Peraturan Bupati, Peraturan Gubernur, Permendikbud, dan Permendagri, guna memastikan dana pendidikan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan belajar dan mengajar siswa-siswi bangsa.

Post a Comment

Previous Post Next Post