JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti secara serius dan menyatakan kegeraman atas maraknya peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung yang dinilai belum tertangani secara tegas oleh Tim Bea Cukai setempat.
Dalam rapat bersama pejabat eselon I Kementerian Keuangan di Jakarta pada Sabtu (25/10/2025), Menkeu Purbaya secara langsung memerintahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera mengambil tindakan di lapangan.
“Saya tidak ingin mendengar lagi laporan seperti ini. Bea Cukai harus bersih, tegas, dan hadir di lapangan. Jika benar ada pembiaran, akan kita tindak,” tegas Purbaya.
Keputusan tegas ini didasarkan pada laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi Kemenkeu 134. Laporan tersebut menyebutkan belum adanya penanganan khusus terkait suplai rokok ilegal di Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Selatan, oleh Tim Bea Cukai Lampung.
Pelapor membeberkan bahwa sejumlah wilayah, seperti Bandarjaya, Metro, dan Kalianda, menjadi titik panas peredaran rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu. Rokok ilegal tersebut dijual bebas di toko grosir dan agen besar. Merek-merek rokok yang disebut beredar luas antara lain Rastel, Luffman, GP, GG, Surabaya, Oris, hingga produk tanpa label cukai resmi.
Menurut data Kementerian Keuangan, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal secara nasional mencapai lebih dari Rp7 triliun per tahun. Provinsi Lampung masuk dalam daftar provinsi dengan lonjakan pelanggaran cukai tertinggi sepanjang tahun 2025.
Langkah tegas dari Menkeu Purbaya ini diharapkan menjadi kabar baik bagi masyarakat dan industri rokok resmi di Lampung, serta menandai babak baru penindakan rokok ilegal yang merugikan keuangan negara.

Post a Comment