BANDAR LAMPUNG – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kini menjadi sorotan publik menyusul penggeledahan rumah mewahnya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 24 September 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Pesawaran.
Proses hukum ini membuka tabir total harta kekayaan Dendi Ramadhona, yang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya, mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Total Harta Kekayaan Mencapai Rp12,2 Miliar
Berdasarkan laporan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 13 Maret 2025 untuk periodik 2024, total harta kekayaan Dendi Ramadhona tercatat sebesar Rp12.206.043.816, tanpa memiliki utang sepeser pun.
Distribusi Aset Utama:
Tanah dan Bangunan (Rp9,86 Miliar): Aset terbesar Dendi berasal dari properti. Ia tercatat memiliki 5 bidang tanah dan bangunan di lokasi strategis Kota Bandarlampung, yang diperoleh dari hasil sendiri, hibah, dan warisan. Nilai properti termahal mencapai Rp2,91 miliar.
Kas dan Setara Kas: Tercatat sebesar Rp525,9 juta.
Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp849,3 juta.
Koleksi Kendaraan Mewah
Garasi Dendi Ramadhona juga terisi koleksi kendaraan mewah dengan total nilai Rp895.500.000, termasuk:
Jenis Kendaraan Tahun NilaiMobil Toyota Alphard 2018 Rp430.000.000
Mobil Mercedes Benz GL 400 AT 2014 Rp350.000.000
Motor Harley Davidson Touring 2010 Rp110.000.000
Ironi di Balik Sederet Prestasi
Dendi Ramadhona (lahir 4 Juli 1983) dikenal memiliki karier yang cemerlang. Ia menjabat sebagai Bupati Pesawaran selama dua periode (2016-2025) dan merupakan lulusan terbaik S3 dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan IPK 3,84. Bahkan, pada tahun 2022, ia dianugerahi tanda kehormatan Satyalencana Wira Karya oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, sederet prestasi tersebut kini terbayangi oleh proses hukum serius terkait dugaan korupsi proyek SPAM. Kejati Lampung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas potensi kerugian negara.
Post a Comment