Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengisyaratkan akan kembali memanggil Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, untuk pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 senilai Rp 8 miliar.
Ini akan menjadi pemeriksaan ketiga kalinya bagi Dendi Ramadhona sebagai saksi oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengonfirmasi kemungkinan pemeriksaan tersebut. "Belum terjadwal, lihat minggu depan, Insya Allah," kata Armen Wijaya pada Jumat (3/10).
Tim Masih Bekerja Pasca Penggeledahan
Ketika ditanya mengenai hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Mantan Bupati Pesawaran pada Rabu (24/9) hingga Kamis (25/9) dini hari, Aspidsus Kejati Armen Wijaya belum bersedia memberikan komentar rinci. "Tim masih bekerja," ujarnya singkat.
Sejumlah Pejabat Terkait Telah Diperiksa
Kasus dugaan korupsi proyek SPAM ini terus didalami oleh Kejati Lampung dengan memanggil sejumlah pejabat terkait dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran:
Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (2/10) dengan alasan sakit.
Kepala BPKAD Pesawaran, Yosa Rizal, hadir dan menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus pada Kamis (2/10).
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkim Pesawaran, Firman Rulsi, bersama dengan mantan Sekretaris Perkim, Erdi Sidharta, telah diperiksa kembali sebagai saksi pada Selasa (30/9) lalu.
Proyek SPAM Pesawaran yang menjadi objek dugaan korupsi ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 dengan total anggaran sekitar Rp8 miliar. Proyek yang seharusnya melayani masyarakat di empat desa ini dilaporkan sudah PHO (Provisional Hand Over), namun faktanya warga penerima manfaat belum dapat menikmati hasilnya.
Post a Comment