WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan secara resmi menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan SPAM Provinsi Lampung.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 14.46 WIB di Kantor Kejari Way Kanan. Kedua tersangka yang ditahan adalah:
EKO KUNCORO Bin SUTORO
ZAINAL ABIDIN Bin LANJUMIN (alm)
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan, proyek yang dikerjakan oleh PT Haga Unggul Lestari dengan nilai kontrak Rp4.789.801.000 ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.240.239.635.
Dasar Hukum dan Penahanan
Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) yang diterbitkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Way Kanan.
Mereka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober 2025 hingga 15 November 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah serta terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejari Way Kanan menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Post a Comment