BANDAR LAMPUNG – Kabar mengenai rencana penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar santer beredar di kalangan wartawan pada Senin (27/10/2025) siang.
Kabar ini mencuat setelah sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta dua kontraktor Syahril dan Adal, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hari ini.
Menurut penelusuran, beredarnya kabar penetapan tersangka didasari oleh fakta bahwa Dendi Ramadhona hari ini telah menjalani pemeriksaan untuk kelima kalinya. Kadis PUPR Zainal Fikri juga diketahui telah menjalani pemeriksaan berulang.
Sebelumnya, Dendi dan kontraktor Syahril sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (23/10/2025) dengan alasan sakit.
Selain pemeriksaan yang berulang, penyidikan kasus ini juga telah disertai dengan tindakan penggeledahan. Pada 24 September malam hingga 25 September 2025 dini hari, tim Pidsus Kejati melakukan penggeledahan di:
Rumah Pribadi Dendi Ramadhona.
Rumah Pribadi Zainal Fikri.
Rumah Dinas Bupati Pesawaran di Kurungannyawa, Gedongtataan, yang saat ini ditempati oleh Bupati Nanda Indira Bastian. Dikabarkan, dari rumah dinas ini disita beberapa dokumen dan sedikitnya tiga unit sepeda motor yang diduga milik Dendi Ramadhona.
Rumah Kontraktor Syahril, dari mana penyidik menyita dokumen terkait proyek SPAM dan dua unit kendaraan roda empat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum didapat konfirmasi resmi mengenai penetapan tersangka dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Post a Comment