Kejari Lampung Timur Tetapkan Konsultan Pengawas Tersangka Kasus Rubuhnya Jembatan Kali Pasir



LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur resmi menetapkan JUNAIDI Bin HARUN (Alm) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait rubuhnya dinding Jembatan Kali Pasir Tahap III. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Senin malam, 29 September 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Jembatan Kali Pasir, yang berada di wilayah Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur, dan dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur pada tahun anggaran 2022, rubuh pada Januari 2025 meskipun masih dalam tahap pembangunan.


Peran Tersangka dan Kerugian Negara

Tersangka Junaidi, yang berprofesi sebagai Wiraswasta dan memiliki latar belakang pendidikan S-1 Teknik Sipil, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Konsultan Pengawas Kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Pasir Tahap III.

Jaksa penyidik menduga perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp2.300.000.000,- (dua miliar tiga ratus juta rupiah).

Tersangka Junaidi disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Penahanan Dilakukan untuk 20 Hari

Setelah penetapan tersangka, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II B Sukadana.

Penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 29 September 2025 hingga 18 Oktober 2025. Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan.




















Post a Comment

Previous Post Next Post