PESAWARAN – Kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar semakin memanas. Beredar pesan berantai di kalangan media mengenai adanya penggeledahan di rumah pemenang tender dan isu pengunduran diri Kepala Dinas PUPR Pesawaran.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan penggeledahan di rumah pemenang tender berinisial S di wilayah Kurungan Nayawa, Kabupaten Pesawaran.
Pesan berantai tersebut mengklaim adanya penyitaan beberapa dokumen proyek dan dua unit mobil dari rumah pemenang tender, yakni satu unit mobil Toyota warna putih dan satu unit Inova Reborn warna hitam.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, ketika dikonfirmasi mengenai informasi penggeledahan maupun isu penetapan tersangka, memilih untuk tidak berkomentar banyak.
"Walaikum salam. Nanti diinfokan kalau ada perkembangan ya makasih," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/10/2025).
Kadis PUPR Zainal Fikri Dikabarkan Mundur
Selain kabar penggeledahan, beredar pula informasi bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri, telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kadis PUPR Pesawaran.
"Informasinya Kadis PUPR, Zainal Fikri juga sudah mundur dari jabatan sebagai Kadis PUPR Pesawaran," ujar sumber yang tidak disebutkan identitasnya.
Zainal Fikri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Kejati Lampung terkait kasus SPAM ini.
Proyek Melibatkan Empat Perusahaan
Proyek SPAM senilai Rp8 miliar tersebut melibatkan empat PT dan CV sebagai pemenang dan pelaksana proyek perluasan jaringan perpipaan di empat lokasi berbeda, di mana setiap paket memiliki nilai pagu Rp2 miliar:
CV Tubas Putra (Proyek perluasan SPAM Desa Kedondong)
CV Athfa Kalya (Proyek perluasan SPAM Desa Pasar Baru)
CV Lembak Indah (Proyek perluasan SPAM Desa Kubu Batu)
PT Lematang Sukses Mandiri (Proyek perluasan SPAM Desa Way Kapayang)
Pemeriksaan Mantan Bupati Dendi Ramadhona
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam pekan ini.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, pada Jumat (3/10/2025) mengatakan, "Belum terjadwal, lihat minggu depan, insya Allah."
Armen juga masih enggan berkomentar banyak mengenai hasil penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran yang dilakukan penyidiknya pada 24 hingga 25 September 2025 dini hari. "Tim masih bekerja," ujarnya.
Post a Comment