Gerindra Ingatkan Reformasi BUMD Lampung Harus Nyata: Bank Lampung Wajib Jadi Benteng Ekonomi Rakyat

 


Bandar Lampung — Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung menegaskan dukungannya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, namun memberikan catatan keras terkait pentingnya peningkatan kinerja dan reformasi moralitas pengelolaan BUMD.

Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Gerindra, Fauzi Heri, dalam rapat paripurna pembahasan Raperda pada Kamis (9/10/2025).

Perubahan Status BUMD Harus Dorong Kinerja Profesional

Terkait Raperda perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Fauzi Heri menyatakan perubahan status menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) harus diiringi peningkatan kinerja profesionalisme, transparansi, dan daya saing.

Fraksi Gerindra mendukung penetapan modal dasar sebesar Rp1,5 triliun dan keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dalam penyertaan modal. Namun, Fauzi menekankan peran sosial BUMD tak boleh terabaikan.

“Kami menekankan bahwa Bank Lampung harus menjadi benteng ekonomi rakyat, bukan sekadar institusi keuangan. Ia harus hadir di tengah petani, nelayan, dan pelaku UMKM sehingga mampu menggerakkan perekonomian dengan keberpihakan,” tegas Fauzi. Ia menambahkan, “Keuangan yang diberkahi adalah keuangan yang memberi manfaat, bukan sekadar keuntungan.”

Sikap serupa diberikan untuk Raperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi Perseroda. Fauzi berharap perubahan ini memperkuat profesionalisme dan transparansi BUMD agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi daerah.

Kendati demikian, Fauzi Heri mengingatkan bahwa peningkatan peran dan kepemilikan modal penuh oleh Pemprov harus disertai dengan perubahan mental dan moralitas pengelolaan di tubuh perusahaan daerah tersebut.

Dukungan Pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun

Mengenai Raperda Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, Fraksi Gerindra menilai langkah Pemprov Lampung sudah tepat. Pencabutan ini dinilai perlu untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan pembagian kewenangan terkini.

“Peraturan lama sudah tidak relevan karena disusun sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diberlakukan,” jelas Fauzi.

Fraksi Gerindra mendukung pemerintah daerah dalam menyusun regulasi baru yang lebih realistis, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan tetap berorientasi pada peningkatan akses serta mutu pendidikan bagi masyarakat Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post