Jakarta, 23 Oktober 2025 Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga dua kali lipat untuk tahun 2025 tengah ramai diperbincangkan publik. Kabar ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN mulai berlaku Oktober 2025 dan akan dicairkan pada November 2025 dengan sistem rapel untuk satu hingga dua bulan sebelumnya. Namun, apakah pensiunan PNS turut menikmati kenaikan tersebut?
❗ Klarifikasi Pemerintah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
“Perlu ada diskusi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji,” ujar Menteri Rini.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa isu kenaikan gaji sebesar 16 persen adalah hoaks.
📢 Penegasan dari PT Taspen
PT Taspen, sebagai pengelola dana pensiun ASN, juga memberikan klarifikasi melalui media sosial resmi mereka. Dalam pernyataannya, PT Taspen menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan pada 2025 tidak benar dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada rumor yang tidak berdasar.
🧭 Kesimpulan
Meski Perpres 79/2025 mengatur kenaikan gaji ASN aktif, belum ada keputusan resmi terkait pensiunan PNS. Pemerintah masih dalam tahap koordinasi lintas kementerian, dan masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi serta tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.

Post a Comment