BAPENDA LAMPUNG FOKUS TINGKATKAN PAD DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK MELALUI PENERAPAN UU HKPD



BANDAR LAMPUNG – 22 Oktober 2025 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan validasi data, serta peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah Lampung.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, mengungkapkan bahwa upaya ini menjadi krusial mengingat capaian pendapatan pajak Provinsi Lampung pada tahun 2024 baru mencapai 36 persen.

“Pendapatan pajak di Provinsi Lampung tahun 2024 baru mencapai 36 persen. Secara nasional, capaian ini masih berada di bawah rata-rata nasional yang di bawah 50 persen,” ujar Slamet Riyadi saat menerima kunjungan silaturahmi pengurus Poros Wartawan Lampung di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2025).

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Poros Wartawan Lampung, Junaidi Ismail, tersebut, Slamet Riyadi menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), mekanisme penagihan pajak kini menjadi lebih tegas dan langsung.

Penerapan Penagihan Pajak Langsung ke Rumah

Berdasarkan ketentuan UU HKPD, penagihan pajak kini dapat dilakukan langsung ke rumah wajib pajak yang menunggak. Slamet merinci mekanisme pembagian hasil penagihan tersebut.

“Penunggak pajak sudah bisa ditagih ke rumah warga sesuai ketentuan UU HKPD. Dari hasil penagihan tersebut, 34 persen menjadi bagian Pemerintah Provinsi, sementara 66 persen diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelasnya.

Menurut Slamet, peran pemerintah kabupaten/kota sangat penting dalam pelaksanaan penagihan pajak kendaraan bermotor, mengingat kedekatan wilayah kerja mereka dengan masyarakat.

“Provinsi terlalu jauh jika harus turun langsung menagih pajak ke warga. Oleh sebab itu, pelaksanaan penagihan menjadi kewenangan kabupaten/kota. Alhamdulillah, saat ini kabupaten/kota sudah mulai memahami mekanisme tersebut. Per Januari tahun ini, UU sudah berlaku, dan proses penagihan ke rumah warga mulai berjalan,” ungkap Slamet.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap sinergi yang baik antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak daerah dapat terus ditingkatkan. Hal ini bertujuan agar Lampung mampu memperkuat kapasitas fiskalnya dan secara bertahap mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.

Post a Comment

Previous Post Next Post