Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Segera Disidang 15 Oktober, Didakwa Korupsi Proyek Rp 6,9 Miliar

 


Bandar Lampung — Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2024, M. Dawam Rahardjo, dan tiga terdakwa lainnya akan segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025 mendatang.

Dawam Rahardjo disidang atas dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 6,9 miliar.

Juru Bicara PN Tanjungkarang, Alfarobi, membenarkan bahwa berkas perkara keempat terdakwa telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan telah diterima oleh pihak pengadilan.

“Berkas sudah kami terima dan jadwal sidang perdana telah ditetapkan. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025 mendatang,” ujar Alfarobi, Kamis (9/10).

Disidang Bersama Tiga Terdakwa Lain

Dalam kasus ini, Dawam Rahardjo akan disidang bersama tiga terdakwa lain yang terlibat dalam proyek tersebut, yakni:

  1. Agus Cahyono, Direktur CV GTA (selaku penyedia barang dan jasa).

  2. Mahdor, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Lampung Timur yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  3. Sarwono Sanjaya, Direktur CV Laras Cipta (selaku konsultan pengawas).

Sidang perdana tersebut akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Firman, dengan anggota hakim Ayanef Yulius dan Ahmat Baharudin Naim. Proses hukum ini menjadi perhatian publik mengingat status Dawam Rahardjo sebagai mantan kepala daerah.

Post a Comment

Previous Post Next Post