DPRD Lampung Siapkan Perda Tata Niaga Singkong, Petani Bakal Dapat Perlindungan Hukum


Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Niaga Singkong. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang melindungi petani sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan industri pengolahan.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong, mengatakan bahwa selama bertahun-tahun persoalan harga singkong di Lampung tak kunjung terselesaikan karena belum adanya aturan yang mengatur tata niaganya secara menyeluruh.

“Sudah lama saya sampaikan, Lampung butuh aturan yang adil. Regulasi ini tidak boleh melemahkan petani, tapi juga tidak boleh merugikan perusahaan. Prinsipnya harus win-win solution,” tegas Condro, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, Perda Tata Niaga Singkong nantinya akan menjadi instrumen penting untuk mewujudkan transparansi harga, kepastian kontrak kerja, serta perlindungan bagi petani dan pelaku usaha.

“Selama ini fluktuasi harga singkong sering menimbulkan gejolak di tingkat petani. Dengan regulasi ini, kita ingin ada kepastian harga dan keadilan dalam distribusi keuntungan,” ujarnya.

Condro juga menekankan pentingnya proses penyusunan Perda yang terbuka dan partisipatif. Menurutnya, kolaborasi antara petani, asosiasi, dan industri pengolah menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi tersebut.

“Petani, asosiasi, dan pelaku industri harus duduk bersama. Kita ingin Perda ini lahir dari kesepahaman, bukan hanya dari meja rapat. Regulasi harus bisa dijalankan, bukan sekadar formalitas,” katanya.

Sebelumnya, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung telah bertemu Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Senin (13/10/2025). Dalam pertemuan itu, gubernur menyatakan kesiapan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang harga singkong sebagai perlindungan sementara bagi petani, sembari menunggu Perda disahkan.

Ketua PPUKI Lampung, Dasrul Aswin, menegaskan bahwa regulasi resmi sangat dibutuhkan agar petani tidak terus berada dalam posisi tawar yang lemah.

“Kita butuh aturan yang memberi kepastian dan keadilan bagi petani. Selama belum ada dasar hukum yang jelas, petani akan selalu berada di posisi lemah,” ujar Dasrul.

Post a Comment

Previous Post Next Post