DPRD Lampung Sambut Baik Cukai Rokok Tidak Naik, Desak APH Basmi Rokok Ilegal


BANDAR LAMPUNG – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menyambut baik wacana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak akan menaikkan cukai rokok pada tahun 2026. Ia menilai kebijakan ini strategis untuk menghidupkan kembali industri rokok resmi yang tercekik oleh pajak tinggi sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

“Pada prinsipnya kita mendukung kebijakan cukai rokok yang tidak naik. Pajak rokok yang terlalu tinggi, sampai 57 persen, membuat perusahaan rokok tercekik,” kata Garinca, Rabu (1/10/2025).

Tuntutan Penindakan Tegas terhadap Rokok Ilegal
Meskipun mendukung kebijakan cukai yang stabil, Garinca menekankan bahwa pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak tegas untuk memberantas rokok ilegal yang semakin menjamur di Lampung.

Garinca menyoroti bahwa produksi rokok ilegal, yang umumnya dilakukan oleh industri kecil berbasis rumahan, jelas tidak menyumbang untuk pendapatan negara dan banyak dijual di warung-warung.

“Pemerintah dalam hal ini pihak keamanan juga harus menindak tegas rokok-rokok yang tidak membayar pajak atau cukai. Terlebih sudah menjamur,” tegasnya.

Dampak Ekonomi Daerah
Menurut Garinca, penindakan tegas terhadap rokok ilegal akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian daerah. Di Provinsi Lampung, cukai rokok adalah salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup tinggi selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ia menjelaskan, jika perusahaan rokok ilegal didorong untuk mengurus izin dan beralih menjadi pabrik resmi, maka:

Pajak dan Penerimaan Negara akan meningkat.


Transfer daerah dari pusat juga akan semakin besar.

Garinca kembali menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Lampung harus segera teratasi dengan penindakan nyata dari aparat berwenang.

Apa tantangan terbesar yang dihadapi APH dalam memberantas rokok ilegal yang produksinya berbasis rumahan atau industri kecil?

Post a Comment

Previous Post Next Post