Jakarta, 13 Oktober 2025 - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan sanksi tegas terhadap 19 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin dan terlibat tindak pidana korupsi. Keputusan itu diambil dalam sidang banding administratif Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sepanjang September 2025.
“Hasil sidang memutuskan dari 21 ASN yang mengajukan banding, 18 keputusan diperkuat, 2 ditunda, dan 1 diperberat,” ujar Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari siaran pers, Minggu (12/10/2025).
Jenis pelanggaran yang disidangkan mencakup ketidakhadiran tanpa alasan hingga kasus korupsi. Hukuman yang dijatuhkan meliputi Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), serta Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi ASN berstatus PPPK.
Menurut Zudan, seluruh sanksi telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari 21 kasus yang dibahas dalam pra-sidang, dua di antaranya tidak dilanjutkan ke tahap banding karena belum lengkapnya berkas dari instansi asal.
BPASN berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sebagai informasi, BPASN merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2021 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini berwenang memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan hukuman disiplin ASN.

Post a Comment