Subandri Bachri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur, meninggal dunia pada Selasa (9/9/2025). Subandri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan Rumah Dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Sebelumnya, ia ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung sebelum dipindahkan ke Rutan Way Huwi untuk menjalani proses hukum sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Menurut informasi, Subandri mulai jatuh sakit pada Senin malam (8/9). Ia sempat dirawat di klinik Rutan Way Huwi, namun kondisinya memburuk dan akhirnya dilarikan ke RS Airan Raya Jatimulyo, di mana ia dinyatakan meninggal dunia.
Kabar duka ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.
"Iya, benar yang bersangkutan meninggal dunia. Infonya karena sakit," ujar Armen singkat.
Kasus yang menjerat Subandri turut melibatkan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo dan tiga tersangka lainnya. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.
Post a Comment