Bandar Lampung — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (9/9/2025). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022, yang nilai proyeknya mencapai Rp8 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Dendi diketahui sudah berada di ruang pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam dan belum juga keluar dari ruang penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan bahwa Dendi dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus.
“Iya benar, tadi pagi kami dapat informasi dari penyidik Pidsus, yang bersangkutan (DR) diminta keterangan bersama sejumlah pengurus desa,” ujar Ricky, Selasa (9/9) sore.
Meski demikian, Ricky menegaskan bahwa status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan belum ada penetapan tersangka.
“Sekarang ini masih dalam tahapan proses penyelidikan,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, juga membenarkan pemeriksaan terhadap Dendi Ramadhona.
“Iya om, mks,” jawab Armen singkat melalui pesan WhatsApp, sekitar pukul 11.50 WIB.
Kasus dugaan korupsi proyek SPAM ini menjadi sorotan publik, seiring dengan meningkatnya harapan agar proses hukum dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Post a Comment