Bandar Lampung — Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran, dengan nilai proyek mencapai Rp8 miliar.
Menurut Juendi, langkah sigap Kejati Lampung memberikan harapan kepada publik bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi dapat berjalan tegas dan transparan. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar proses penyelidikan tidak berlarut-larut.
“Kami mengapresiasi Kejati Lampung yang cepat memeriksa kasus ini. Publik menunggu kepastian hukum dan penetapan tersangka agar kasus tidak berlarut,” ujar Juendi, Selasa (9/9/2025).
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan bahwa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, telah dimintai keterangan oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada hari yang sama.
“Iya benar, tadi pagi kami mendapat informasi dari penyidik Pidsus. Yang bersangkutan, DR, diminta keterangan bersama sejumlah perangkat desa,” jelas Ricky.
Ricky juga menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi proyek SPAM tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka hingga saat ini.
“Sekarang ini masih dalam tahapan proses penyelidikan, belum ada penetapan tersangka,” tambahnya.
Kejati Lampung diharapkan dapat terus menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan, demi menjawab ekspektasi publik terhadap pemberantasan korupsi di daerah.

Post a Comment