Sekdaprov Lampung: Isu Pembelian BBM Harus Bayar Pajak Kendaraan Adalah Hoax



BANDAR LAMPUNG, 29 September 2025 — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, dengan tegas membantah informasi yang beredar luas di masyarakat mengenai kewajiban pelunasan pajak kendaraan bermotor sebagai syarat untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Marindo memastikan bahwa isu tersebut tidak benar (hoax) dan dapat menimbulkan keresahan publik.

"Jadi adanya informasi bahwa Pemprov Lampung ada kebijakan tidak boleh isi bensin bila tidak bayar pajak itu hoax dan tidak benar serta bisa membuat kegaduhan,” kata Marindo saat ditemui di Kantor DPRD Lampung, Senin (29/9/2025).

Marindo menjelaskan bahwa Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memang tengah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, ia memastikan belum ada kebijakan resmi, apalagi dalam bentuk surat edaran, yang mengaitkan pembelian BBM dengan status pelunasan pajak kendaraan.

"Kalaupun ada kajian opsi penagihan pembayaran pajak, tapi itu belum sampai keputusan untuk dilakukan. Sehingga adanya informasi ini tidak tepat, meresahkan, dan dikhawatirkan membuat kegaduhan,” tegasnya.

Pemprov Lampung terus mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, karena pajak merupakan tulang punggung pembangunan dan ekonomi di Lampung. Marindo berharap kesadaran membayar pajak dapat ditingkatkan demi pembangunan daerah ke depan.

Post a Comment

Previous Post Next Post