BANDAR LAMPUNG, 25 September 2025 — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mewah milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, di Bandar Lampung. Penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu sore (24/9) hingga Kamis dini hari (25/9) ini diduga kuat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar.
Dugaan penyimpangan ini mengaitkan kewenangan Dendi saat menjabat sebagai kepala daerah periode 2020–2025. Dendi sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh Kejati pada 4 September 2025.
Saat ini, posisi Bupati Pesawaran dijabat oleh istrinya, Nanda Indira Bastian. Menariknya, harta kekayaan pasangan suami istri ini menjadi sorotan publik menyusul penggeledahan tersebut.
Dominasi Harta di Tanah dan Bangunan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru, total harta kekayaan pasangan Dendi Ramadhona dan Nanda Indira Bastian mencapai sekitar Rp23,99 miliar.
Pejabat Total Harta Kekayaan Laporan PeriodikDendi Ramadhona Rp12.206.000.000 2024 (dilaporkan 13 Maret 2025)
Nanda Indira Bastian (Bupati Pesawaran) Rp11.790.407.708 Terbaru
Ekspor ke Spreadsheet
Harta Dendi Ramadhona didominasi oleh Tanah dan Bangunan senilai Rp9,865 miliar, yang tersebar dalam lima aset di Bandar Lampung. Sementara itu, harta Nanda Indira Bastian juga sebagian besar berupa Tanah dan Bangunan dengan nilai total Rp9,63 miliar.
Koleksi Kendaraan Mewah Disorot
Dalam kategori Alat Transportasi dan Mesin, pasangan ini tercatat memiliki sejumlah kendaraan mewah.
Dendi Ramadhona melaporkan kepemilikan senilai Rp895,5 juta, termasuk:
Motor Harley Davidson Touring tahun 2010 (Rp110 juta).
Mobil Mercedes Benz GL 400 AT tahun 2014 (Rp350 juta).
Mobil Toyota Alphard tahun 2018 (Rp430 juta).
Rincian aset transportasi Nanda Indira Bastian mencakup aset yang serupa dengan total Rp936 juta, termasuk unit Harley Davidson Touring, Mercedes Benz GL 400 AT, dan Toyota Alphard.
Penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung ini menandakan langkah serius dalam penyidikan kasus korupsi SPAM yang diduga merugikan negara hingga Rp8 miliar, menyeret nama mantan Bupati yang sebelumnya menjabat dua periode.
Post a Comment