
Lampung Selatan – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Jumat malam (12/9/2025).
Sebanyak 282 ekor burung berhasil diamankan dari sebuah minibus berpelat nomor DK yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Dari jumlah tersebut, 18 ekor di antaranya merupakan satwa dilindungi.
“Pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan dokumen resmi seperti sertifikat karantina, sertifikat veteriner, maupun SATS-DN,” ujar Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Minggu (14/9/2025).
Burung-burung itu berasal dari Belitang, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dikirim ke Jakarta Timur. Adapun rinciannya antara lain kipasan belang 18 ekor (satwa dilindungi), madu sriganti 68 ekor, cinenen kelabu 130 ekor, serta berbagai jenis lainnya.
Donni menegaskan, praktik perdagangan ilegal satwa liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.
“Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya spesies yang hilang, tetapi juga keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan manusia,” tegasnya.
Selain merusak ekosistem, penyelundupan satwa liar juga meningkatkan risiko penyebaran penyakit zoonosis lintas wilayah karena tidak melalui prosedur karantina.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta UU No. 31/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat ini, seluruh burung telah dipindahkan ke instalasi karantina milik Karantina Lampung untuk penanganan lebih lanjut. Sementara pengemudi kendaraan masih dalam pemeriksaan pihak berwenang.
Post a Comment