Pungli Biaya Operasional Sekolah Diduga Terjadi di Way Lima, Oknum Korwilcam Diduga Jadi Dalang




WAY LIMA, LAMPUNG – Puluhan kepala sekolah (Kepsek) dari 30 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Way Lima meradang. Mereka mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) yang marak terjadi, yang diduga atas instruksi langsung dari Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Way Lima, Puji Suwarti S.Pd.

Menurut pengakuan beberapa kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan, pungli ini dilakukan melalui Operator Kecamatan (OPK) berinisial M. Muhoir. Pungutan ini selalu terjadi dengan memanfaatkan momen-momen penting di sekolah dan membebankan biaya tersebut dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Beberapa pungutan yang dikeluhkan antara lain:

Uang bensin dan operasional untuk pengantaran berkas Daftar Nominasi Tetap (DNT) senilai Rp30.000 per UPTD, dengan total mencapai Rp900.000.


Biaya cetak SP2B (Surat Perintah Pencairan Belanja) sebesar Rp50.000 per UPTD, total Rp1.500.000.


Gaji Operator Kecamatan (OPK) senilai Rp450.000 per UPTD, total Rp13.500.000.

Pungutan-pungutan ini diduga dibebankan pada setiap termin pencairan dana BOS. Salah satu Kepsek mengungkapkan kekesalannya, "Gila, enggak kira-kira!"

Para kepala sekolah berharap besar agar Bupati terpilih, Hj. Nanda Indira, dapat segera mengganti Korwilcam Way Lima Puji Suwarti S.Pd.

Menanggapi temuan dan keluhan ini, Ketua DPD LSM MAJAS Pesawaran, Bustromi, menyatakan akan segera melayangkan surat somasi ke Dinas Pendidikan, Inspektorat Kabupaten Pesawaran, dan berharap Bupati terpilih segera menindaklanjuti. Menurut Bustromi, dugaan pungli ini diduga melanggar Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 37 Tahun 2022 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja UPTD satuan pendidikan pada Dinas Pendidikan.

Bustromi juga menegaskan bahwa pelaku pungli bisa dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (khususnya Pasal 12E), dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.


Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.


Bagi PNS/ASN, bisa dijerat Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Korwilcam Way Lima atau instansi terkait. Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat diselesaikan secepatnya demi transparansi penggunaan dana pendidikan.

Post a Comment

Previous Post Next Post