Kades Dipaksa Setor Fee Proyek 20%, Kadis PUPR Pesawaran Diam Seribu Bahasa





Pesawaran,  – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi sistematis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, kian mencuat. Fakta mencengangkan terungkap: oknum pejabat dinas diduga memaksa delapan Kepala Desa (Kades) menyetorkan “fee proyek” sebesar 20 persen dari total anggaran.

Skema pungli ini disebut dilakukan dengan modus operandi terstruktur, melibatkan ancaman dan intimidasi, bahkan nekat dilakukan hingga ke halaman bank. Temuan tersebut menyeruak dari pengakuan langsung sejumlah Kades yang menjadi korban praktik pemerasan, Selasa (9/9/2025).

Pengakuan para Kades ini menjadi bukti awal yang kuat bagi Kejati Lampung untuk mengusut tuntas jaringan korupsi yang dinilai telah menggerogoti keuangan negara sekaligus mengkhianati amanah rakyat desa.

“Proyek sanitasi seharusnya meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Namun dengan adanya pungli 20 persen, potensi pekerjaan dikorbankan karena dana digelapkan,” ujar salah satu sumber.

Masyarakat Pesawaran pun mendesak penegak hukum agar segera bertindak tegas, karena praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga melemahkan pembangunan desa.

Upaya konfirmasi dilakukan tim media kepada Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut terbaca, namun hingga kini tidak direspons.

Keheningan sang Kadis di tengah skandal besar justru menimbulkan tanda tanya besar terkait sejauh mana keterlibatannya atau pengetahuannya terhadap praktik pungli yang terjadi di bawah jajarannya.

Masyarakat menilai, kebisuan pejabat publik di tengah kasus korupsi bukan sekadar sikap pasif, tetapi dapat dipandang sebagai pernyataan keras yang menuntut transparansi dan akuntabilitas.

Post a Comment

Previous Post Next Post