Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar, Cinta Terlarang Berujung Maut



Lampung Tengah – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang pelajar berinisial ADR (16), warga Lampung Timur, berhasil diungkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah. Korban ditemukan tewas di aliran sungai galian perkebunan tebu PT GMP pada Kamis (18/9/2025).

Pembunuhan ini dipicu oleh hubungan terlarang antara korban dan pelaku, seorang pria beristri berinisial SI (42), warga Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menjelaskan bahwa perkenalan keduanya sudah berlangsung selama satu tahun dan telah menjalin hubungan intim sebanyak sepuluh kali.

Kronologi kejadian bermula saat korban meminta dibelikan iPhone seharga Rp8 juta. Pelaku yang hanya mampu memberikan Rp3 juta memicu kemarahan korban. Uang tersebut dilempar kembali ke wajah pelaku, yang kemudian menyulut emosi dan menyebabkan perkelahian pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di areal perkebunan Kampung Gunung Batin Udik.

"Karena kalah dalam perkelahian awal, pelaku kemudian mengambil sebatang kayu dan memukuli korban berulang kali hingga tewas," jelas AKP Devrat Aolia Arfan.

Setelah kejadian, pelaku menyeret jasad korban ke aliran sungai. Pelaku sempat berusaha bunuh diri dengan menenggak racun tikus, namun berhasil diselamatkan oleh keluarganya dan dilarikan ke rumah sakit.

Dari kasus ini, polisi mengamankan dua batang kayu, pakaian, serta barang-barang milik korban sebagai barang bukti. Pelaku SI dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini, jenazah korban berada di RSUD Demang Sepulau Raya dan akan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.















Post a Comment

Previous Post Next Post