Polda Lampung Tangkap Ketua dan Anggota LSM dalam Operasi Pemerasan RSUD Abdul Moeloek



BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menangkap Ketua dan seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 21 September 2025. Keduanya ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengkonfirmasi penangkapan ini. "Kami telah mengamankan dua pelaku, Wahyudi dan Fadly, di depan sebuah minimarket di Bandar Lampung," ujar Indra.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta yang terbungkus dalam plastik hitam di dalam mobil pelaku.


Modus dan Kronologi Pemerasan

Menurut Kombes Pol Indra, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyebarkan berita bernuansa tuduhan yang mendiskreditkan pihak rumah sakit. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Kasus ini dimulai pada Juni 2025, saat pelaku mulai menghubungi pihak rumah sakit dan mengirimkan berita-berita yang berisi tuduhan. Komunikasi terus berlanjut hingga Juli 2025, dan puncaknya ada rencana aksi demonstrasi pada 18 September 2025.

Dalam pertemuan selanjutnya, pelaku meminta jatah proyek dengan komisi sebesar 20 persen. Karena permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit, pelaku akhirnya menerima uang tunai Rp20 juta, yang kemudian menjadi barang bukti penangkapan.

Saat ini, kedua pelaku, Wahyudi dan Fadly, masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini.

Kombes Indra mengimbau kepada masyarakat atau pihak mana pun yang pernah menjadi korban pemerasan oleh kedua pelaku untuk tidak ragu melapor ke Ditreskrimum Polda Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post