Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2025 Resmi Disahkan




PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama DPRD secara resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Selasa, 16 September 2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Pringsewu, Bambang Kurniawan, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, S.Ag., jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, serta unsur Forkopimda.
Fokus pada Kinerja Perangkat Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Umi Laila menyampaikan harapannya bahwa dengan disahkannya perubahan APBD ini, kinerja perangkat daerah akan semakin meningkat, yang berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kualitas pelayanan publik.


“Anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD ini adalah anggaran maksimal. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan disiplin dan tata kelola keuangan daerah yang baik,” tegas Umi Laila.
Peningkatan Pendapatan dan Pengendalian Belanja

Wabup juga menyampaikan pesan dari Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, agar seluruh perangkat daerah dapat mengoptimalkan penerimaan daerah, melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber pendapatan.

Beliau juga menekankan pentingnya pelaksanaan belanja daerah yang berpijak pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis, guna memastikan pengeluaran daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Rincian Perubahan APBD 2025:


Pendapatan Daerah: Rp 1,2 triliun


Belanja Daerah: Rp 1,3 triliun


Defisit Anggaran: Akan ditutup dengan pembiayaan netto


SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran): Rp 0 (APBD dalam posisi berimbang)

Dengan disahkannya perubahan APBD 2025 ini, diharapkan seluruh program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu dapat berjalan optimal, dengan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post