LAMPUNG, 20 September 2025 – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bagi hasil (Participating Interest/PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD Provinsi Lampung, terus bergulir. Mantan Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Jumat, 19 September 2025, sebagai saksi.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan bahwa Samsudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham dominan PT LEB saat menjabat sebagai Pj. Gubernur. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasus penyusutan dana bagi hasil dari Pertamina Hulu Energi (PHE) yang nilainya mencapai US$17,28 juta atau sekitar Rp271 miliar.
Samsudin, yang menjabat dari 18 Juni 2024 hingga 20 Februari 2025, merupakan mantan Gubernur kedua yang diperiksa terkait kasus ini. Sebelumnya, mantan Gubernur Arinal Djunaidi juga telah diperiksa oleh Kejati Lampung.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 58 hingga 59 saksi, dan jumlah ini kemungkinan akan bertambah untuk memperkuat bukti-bukti guna menetapkan tersangka. Selain Samsudin, Kejati juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap komisaris, direktur operasional, dan pemegang saham lainnya.
Post a Comment