Bandar Lampung, 19 September 2025 — Kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus bergulir. Hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, sebagai saksi.
Samsudin, yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpora, tiba di gedung Kejati sekitar pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan intensif hingga sore hari. Ia tidak memberikan komentar kepada media setelah selesai diperiksa.
Perluasan Pemeriksaan dan Dugaan Pencucian Uang
Dalam upaya menuntaskan kasus yang merugikan negara hingga Rp271 miliar ini, penyidik Kejati Lampung juga berencana memanggil sejumlah nama lain. Beberapa di antaranya adalah mantan Sekda Lampung Fahrizal Darminto dan mantan Kepala Bapenda Adi Erlansyah. Nama Adi Erlansyah muncul dalam kasus penyitaan sertifikat tanah dari rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Kejati Lampung menduga ada praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Sejumlah barang bukti senilai Rp38,5 miliar telah disita dari penggeledahan rumah Arinal Djunaidi, yang sebelumnya juga telah diperiksa selama lebih dari 12 jam.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap Kejati Lampung dapat mengusutnya secara tuntas dan transparan.
Post a Comment