Mantan Petinggi HIPMI Lampung Terjerat Kasus Narkoba, Akademisi: Layak Diproses Secara Pidana

 


Bandar Lampung, 11 September 2025 — Penggerebekan pesta narkoba di salah satu room karaoke Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, yang melibatkan sejumlah pengurus dan mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung, memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi dan publik.

Diketahui, penggerebekan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Sebanyak 11 orang diamankan, terdiri dari 6 pria dan 5 wanita Pemandu Lagu (PL), dengan hasil tes urine yang diduga menunjukkan positif narkoba jenis ekstasi.

Namun, belakangan, sejumlah pihak yang diamankan, termasuk pengurus HIPMI Provinsi Lampung, dibebaskan tanpa melalui proses penyidikan maupun persidangan, yang memunculkan tanda tanya besar mengenai penegakan hukum dalam kasus ini.

Akademisi Soroti Proses Hukum yang Tidak Sesuai

Akademisi Hukum Pidana dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Dwi Putri Melati, menilai pembebasan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Asesmen dari BNN memang prosedur yang sah untuk menentukan rehabilitasi. Namun, rehabilitasi bukan berarti proses hukum dihentikan. Rehabilitasi harus menyertai proses pidana, bukan menggantikannya,” tegas Putri, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, berdasarkan hukum yang berlaku, jika bukti permulaan sudah cukup — seperti temuan barang bukti, pengakuan penggunaan, dan hasil tes urine positif — maka proses hukum tetap harus dilanjutkan hingga ke pengadilan.

Putri juga mengingatkan bahwa keputusan terkait status hukum tersangka tetap berada di tangan hakim, bukan BNN semata.

“BNN tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Ada ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh lembaga terkait asesmen rehabilitasi, yang wajib dijalankan. Jika dilanggar, ini mencederai keadilan,” imbuhnya.

Identitas Pengurus HIPMI dan Pemandu Lagu yang Diamankan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa narasumber, berikut adalah daftar nama pria dan wanita yang diamankan:

Enam Pria:

  1. M. Randy Pratma (35) – Wiraswasta, warga Korpri Raya, Bandar Lampung.

  2. Saputra Akbar Wijaya Hartawan (35) – Karyawan swasta, warga Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung.

  3. Riga Marga Limba (34) – Wiraswasta, warga Jagakarsa, DKI Jakarta.

  4. William Budionan (34) – Wiraswasta, warga Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

  5. Septiansyah (35) – Warga Rajabasa Nunyai, Bandar Lampung.

  6. Zikri Chandra Agustia (41) – Karyawan swasta, warga Way Hui, Lampung Selatan.

Lima Wanita (Pemandu Lagu):

  1. Sipa Fauziah (24) – Warga Tanjung Aman, Lampung Utara.

  2. Agnes Tirtaning Widyasari (26) – Warga Wawai Karya, Lampung Timur.

  3. Febi Wulan Antika (24) – Warga Kotabaru, Bandar Lampung.

  4. Novia Chairani Safitri (24) – Warga Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah.

  5. Triyani alias Sasa (24) – Warga Jati Agung, Lampung Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak BNNP Lampung juga menemukan sisa 7 butir ekstasi dari total 20 butir yang diduga dikonsumsi. Pemilik tas berisi ekstasi, berinisial BRT, saat ini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tuntutan Penegakan Hukum yang Konsisten

Dosen Hukum Pidana Dr. Dwi Putri menegaskan, jika proses hukum diabaikan dengan alasan rehabilitasi, maka akan membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan mencederai upaya pemberantasan narkotika secara nasional.

“Kasus ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Terlebih, pelaku berasal dari kalangan organisasi bisnis ternama seperti HIPMI,” tutup Putri.

Kasus ini memperlihatkan perlunya konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran narkotika, tanpa pandang bulu terhadap status sosial atau organisasi pelaku.

Post a Comment

Previous Post Next Post