Kajati Lampung Buka Suara Soal Penggeledahan Rumah Eks Bupati Pesawaran


BANDAR LAMPUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, angkat bicara mengenai penggeledahan yang dilakukan di rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada Rabu (24/9/2025) lalu. Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp8 miliar.

Kajati Danang menjelaskan bahwa penggeledahan di kediaman Dendi Ramadhona di Jalan Bukit No. 86, Bandar Lampung, bertujuan untuk memenuhi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum perkara tersebut.

"Tidak semua proses penegakan hukum, harus dibuka secara langsung, namun tahap demi tahap," ujar Danang usai bertemu Gubernur Lampung, Jumat (26/9/2025).

Proses Hukum Masih Terbatas dan Tertutup
Danang menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan, yang masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan, memiliki sifat yang terbatas dan tidak semua informasi bisa dipublikasikan.

"Sesuai ketentuan sifatnya sangat terbatas. Tidak semua perlu dipublikasikan," sambung Danang. Ia beralasan bahwa keterbatasan publikasi ini tidak hanya karena aturan, tetapi juga demi tercapainya target dan sasaran yang sedang diupayakan Kejati.

Diketahui, penggeledahan di rumah Dendi Ramadhona berlangsung kurang lebih enam jam dan sejumlah dokumen penting terlihat disita oleh petugas. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Kejati Lampung mengenai barang dan dokumen apa saja yang berhasil diamankan.

Post a Comment

Previous Post Next Post