Jaga Harga Pangan dan Lindungi Petani, Pemprov dan Kejati Lampung Bentuk Satgas Gabungan



BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Kawasan Komoditas Strategis Padi dan Jagung serta Unit Reaksi Cepat Jaga Pangan. Satgas gabungan ini dibentuk sebagai garda terdepan untuk menjaga stabilitas harga, mengawal distribusi pupuk, dan melindungi petani dari jeratan rentenir.

Pembentukan Satgas ini ditandai dengan penandatanganan dokumen strategis di Kantor Gubernur Lampung pada Jumat (26/9/2025).


Kehadiran Negara untuk Kesejahteraan Petani
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (Mirza), mengapresiasi dukungan Kejati Lampung melalui program Asta Karya Petani Mitra Adhyaksa, yang memberikan perlindungan komprehensif kepada petani.

"Satgas ini menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan petani dari hulu hingga hilir," ujar Mirza.

Gubernur menekankan pentingnya Satgas untuk benar-benar hadir di lapangan. Dengan 70% masyarakat Lampung bergantung pada sektor pertanian (padi, jagung, dan singkong), stabilitas harga sangat menentukan kemakmuran. Mirza mencontohkan, setelah harga gabah dan jagung ditetapkan pemerintah, pendapatan petani dapat naik dua kali lipat, berbeda saat harga diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar.

"Kehadiran negara dan aparat hukum membuat petani merasa dijaga. Ini penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat," kata Mirza.

Peran Kejaksaan: Preventif dan Solutif
Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa Satgas Pangan adalah wujud nyata peran kejaksaan dalam mendukung ketahanan pangan daerah. Satgas ini melibatkan jajaran kejaksaan di bidang intelijen.

"Kehadiran kami bukan hanya represif, tetapi juga preventif dan solutif untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan di Lampung," ujar Danang.

Selain sektor pangan, sinergi ini juga mencakup pendampingan terhadap proyek strategis infrastruktur.

Acara penandatanganan ini juga dirangkaikan dengan serah terima hibah lahan Pemprov Lampung seluas 17 hektare di Kota Baru untuk Kejati Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post