Lampung Timur, 27 September 2025 — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung Timur kembali menimbulkan kontroversi, kali ini bukan terkait kualitas makanan, melainkan isi perjanjian kerja sama yang dianggap memberatkan sekolah. Beredar dugaan surat perjanjian antara pihak sekolah dengan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang memuat klausul kontroversial, terutama terkait kerahasiaan informasi.
Surat perjanjian tersebut, yang ditandatangani oleh salah satu Kepala Sekolah di Kecamatan Matarambaru dengan Kepala SPPG Tulung Pasik, mencuat ke publik setelah maraknya kasus keracunan yang dialami siswa penerima program MBG di sejumlah daerah.
Dua poin dalam dokumen yang beredar di grup WhatsApp masyarakat Lampung Timur menjadi sorotan utama:
Ganti Rugi Peralatan: Pada Poin 5, pihak sekolah diwajibkan mengganti alat makan (tray stainless) yang rusak atau hilang dengan biaya Rp80.000 per unit.
Kewajiban Rahasia: Poin paling kontroversial, Poin 7, mewajibkan pihak sekolah untuk menjaga kerahasiaan informasi jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti keracunan atau ketidaksesuaian paket makanan, hingga SPPG menemukan solusi.
Klausul kerahasiaan ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pihak sekolah dan dikhawatirkan dapat menghambat penanganan cepat jika terjadi kasus keracunan makanan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi kebenaran dan implikasi dari surat perjanjian tersebut kepada pihak sekolah dan SPPG terkait.
Ada lagi informasi yang ingin Anda proses atau rangkum?
Post a Comment