Bandar Lampung, 27 September 2025 — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dan Sekretaris Fraksi PKS, Syukron Muchtar, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung. Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN), sudah 572 siswa di Lampung dan lebih dari 5.600 siswa secara nasional yang terdampak kasus keracunan sejak awal 2025.
Syukron menilai bahwa meskipun MBG adalah program mulia untuk perbaikan gizi, lemahnya pengawasan dan tata kelola di lapangan telah menimbulkan masalah serius.
“Keselamatan siswa harus lebih diutamakan daripada sekadar menjalankan program,” tegas Syukron.
Desak Audit Independen dan Perda Keamanan Pangan
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Syukron mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera mengambil langkah konkret:
Evaluasi Menyeluruh: Melakukan evaluasi total terhadap mekanisme penyediaan dan distribusi makanan MBG.
Audit Independen: Melaksanakan audit independen yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan untuk memastikan keamanan pangan.
Penguatan Regulasi Daerah: Mendorong lahirnya Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur standar keamanan pangan, distribusi, dan sanksi tegas bagi pihak penyelenggara yang lalai.
Syukron menekankan bahwa negara wajib hadir memberi perlindungan maksimal, termasuk dengan menyediakan protokol darurat yang jelas, hotline pengaduan, dan kompensasi layak bagi korban keracunan.
Ia juga mengingatkan bahwa beban anggaran akibat kelalaian pelaksanaan MBG tidak boleh ditimpakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung. Tanggung jawab penuh, termasuk pendanaan kompensasi, harus ditanggung oleh penyedia jasa atau pemerintah pusat sesuai prinsip akuntabilitas. Syukron bahkan menyebut bahwa kelalaian yang menyebabkan sakit dapat dijerat dengan Pasal 360 KUHP.
Post a Comment