Dugaan Nepotisme dalam Penempatan Jabatan di Pemkab Lampung Tengah Tuai Sorotan, Dianggap Berpotensi KKN




LAMPUNG TENGAH – Kebijakan rolling pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah oleh Bupati Ardito Wijaya disoroti karena diduga sarat dengan praktik nepotisme. Dugaan ini diungkapkan oleh Ketua DPC PWRI Lampung Tengah, Ferri Arief, yang menilai penempatan jabatan tidak didasarkan pada meritokrasi, melainkan hubungan kekeluargaan.

Ferri Arief mengatakan, dari hasil penelusuran, beberapa pejabat yang dilantik, seperti Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, dan Plt. Kepala Bapenda, diduga memiliki hubungan kekeluargaan dengan Bupati Lampung Tengah.

“Seharusnya Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam mengambil keputusan untuk memberikan jabatan berdasar pada meritokrasi bukan nepotisme,” kata Ferri, Jumat (19/9/2025).


Berpotensi Timbulkan Korupsi dan Kolusi

Menurut Ferri Arief, praktik nepotisme dalam penempatan jabatan ini berpotensi membangun dinasti dan mengabaikan program pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang menjadi salah satu visi Presiden Prabowo-Gibran.

Meritokrasi, sebagai lawan dari nepotisme, adalah sistem yang menempatkan seseorang pada posisi berdasarkan kemampuan, prestasi, dan kinerja. Sementara itu, nepotisme adalah praktik menunjuk kerabat pada jabatan penting tanpa mempertimbangkan kualifikasi, yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar prinsip keadilan.

“Penempatan jabatan seharusnya menghindari nepotisme agar tidak terbangun dinasti yang dapat menimbulkan tafsir akan terjadi potensi KKN,” imbuhnya.


Kritis Demi Perubahan dan Pembangunan



Ferri Arief menegaskan, kritik ini disampaikan demi kemajuan dan perubahan pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah. Ia menyoroti bahwa tingkat kemiskinan di Lampung Tengah pada tahun 2024 masih berada di angka 10,37%.

Ia berharap, dengan menempatkan pejabat yang kompeten dan bebas dari praktik nepotisme, serapan anggaran untuk pembangunan dapat lebih berkualitas dan terhindar dari KKN.

“Makanya penekanan pemberantasan korupsi harus dapat digalakkan dan diprioritaskan agar serapan anggaran pembangunan berkualitas terhindar dari praktik KKN,” pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post