Drama Hukum Korupsi Migas, Kejati Lampung Tahan Mantan Direksi PT LEB


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan tiga mantan pejabat PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka dituduh menyalahgunakan dana Participating Interest (PI) 10% dari proyek migas di wilayah kerja offshore South East Sumatera (WK OSES), dengan nilai mencapai US$17,2 juta.

Tiga Tersangka Korupsi Migas Ditahan

Pada Senin, 22 September 2025, Kejati Lampung secara resmi menahan tiga mantan petinggi PT LEB setelah menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana migas. Ketiga tersangka tersebut adalah:

Heri Wardoyo (mantan Komisaris)

Hermawan Eriadi (mantan Direktur Utama)

Budi Kurniawan (mantan Direktur Operasional)

Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat digiring keluar dari gedung Kejati, dikawal ketat oleh polisi militer, dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Mereka tidak memberikan komentar apa pun kepada media.

Komitmen Kejati Lampung
Kasus ini menjadi sorotan publik dan media, terutama karena pernyataan Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, yang pada Maret 2023 pernah menegaskan komitmen Kejati untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap internal kejaksaan itu sendiri. Pernyataan tersebut muncul saat mereka menahan tiga ASN kejaksaan terkait kasus tunjangan kinerja.

Kasus korupsi dana migas ini kini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Lampung. Masyarakat menanti apakah penyelidikan ini akan mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas atau hanya akan berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan.



Post a Comment

Previous Post Next Post