DPRD Lampung Ultimatum PT BSA Terkait Konflik Lahan, Ancam Kunjungi Langsung Lokasi





Bandarlampung, 16 September 2025 — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengeluarkan ultimatum kepada PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) untuk segera memenuhi panggilan rapat dengar pendapat atau hearing. Peringatan ini terkait konflik agraria yang berkepanjangan di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Jika perusahaan tidak hadir untuk ketiga kalinya, Komisi I berjanji akan langsung mendatangi kantor PT BSA di lokasi.

Sebelumnya, Komisi I telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan. Ketua Komisi I, Garinca Reza Fahlevi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tiga kampung di Anak Tuha, yaitu Kampung Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji.

"Kami sudah dua kali panggil, tetapi PT BSA tidak mengindahkan. Untuk ketiga kalinya jika tidak hadir, kami anggota Komisi I DPRD Lampung akan langsung ke lokasi PT BSA," tegas Garinca.


Aspirasi Masyarakat dan Sejarah Konflik



Aksi masyarakat yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ini bertujuan untuk menuntut pengembalian hak atas tanah yang diklaim telah dikuasai PT BSA sejak lama. Perwakilan warga, Tarman, menyampaikan keluhannya. "Kami harap bapak bisa turun ke lapangan. Selama ini dikatakan masyarakat nyerobot, padahal itu tanah kami, tanah nenek moyang kami," ujarnya.

Menurut Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, konflik ini memiliki sejarah panjang. Lahan tersebut awalnya dikelola oleh PT Candra Bumi Kota pada tahun 1975 melalui perundingan dengan tokoh adat, sebelum akhirnya beralih ke PT BSA pada tahun 1990. Pasc-Reformasi, masyarakat baru mengetahui bahwa penguasaan lahan tersebut hanya berstatus sewa, mendorong mereka untuk menggarap kembali lahan.

Konflik ini memuncak dengan insiden penggusuran pada tahun 2024, di mana delapan warga ditangkap. LBH menyatakan ada banyak bukti fisik seperti makam tua dan monumen yang menunjukkan kepemilikan masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Miswan Rody, juga menambahkan bahwa masalah ini sudah mencuat sejak tahun 2010 dan menjadi perhatian serius bagi DPRD. "Kami akan memfasilitasi memberikan haknya, sekaligus mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal anarkis," kata Miswan, menegaskan komitmen DPRD untuk memfasilitasi dialog dan mencegah konflik sosial.

Post a Comment

Previous Post Next Post