Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk menangani dugaan kasus perundungan yang terjadi di SMAN 9 Bandar Lampung secara objektif dan berkeadilan.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan awal dengan melakukan identifikasi dan komunikasi awal secara netral, tanpa melibatkan unsur internal sekolah guna menjaga independensi proses awal penanganan.
“Langkah pertama kami adalah mendengar langsung dari siswa yang diduga menjadi korban. Korban menyatakan tetap ingin melanjutkan sekolah, namun meminta untuk pindah ke kelas lain,” ungkap Thomas, Rabu (17/9).
Permintaan tersebut telah disetujui oleh pihak sekolah. Selain itu, korban juga meminta waktu istirahat selama 1–3 hari dan dijadwalkan kembali mengikuti pembelajaran mulai Kamis, 18 September 2025.
Sementara itu, terkait siswa yang diduga melakukan perundungan, Thomas menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi awal, namun belum menemukan bukti kuat yang mengarah pada peristiwa perundungan sebagaimana yang dilaporkan.
“Untuk itu, hari ini kami menurunkan tim lanjutan dengan tambahan personel guna melakukan pendalaman, termasuk mendengarkan keterangan saksi-saksi baru,” jelasnya.
Disdikbud menegaskan bahwa hasil pendalaman tim akan menjadi dasar dalam pengambilan langkah-langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penerapan sanksi dan penguatan sistem pengawasan di sekolah.
“Kami ingin keputusan yang kami ambil benar-benar netral, berbasis fakta, dan adil bagi semua pihak. Kami juga akan memastikan agar kejadian seperti ini tidak terulang di sekolah mana pun di Provinsi Lampung,” tegas Thomas.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung juga mengimbau seluruh sekolah untuk memperkuat budaya positif, komunikasi terbuka, dan sistem perlindungan peserta didik, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi semua.
TENTANG DISDIKBUD PROVINSI LAMPUNG
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bertugas menjalankan kebijakan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan, termasuk pembinaan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB. Disdikbud juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan layanan pendidikan agar sesuai dengan prinsip keselamatan, mutu, dan keadilan.

Post a Comment