Bandar Lampung – Menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar oleh ratusan massa dari Aliansi Anti Narkoba di depan Kantor BNN Provinsi Lampung pada Selasa, 16 September 2025, BNNP Lampung menyatakan bahwa keputusan rehabilitasi terhadap sejumlah pihak dalam kasus narkotika telah dilakukan berdasarkan aturan hukum dan prosedur asesmen yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, massa menolak keputusan rehabilitasi terhadap sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang terjaring dalam penggerebekan kasus narkoba di salah satu tempat hiburan di Kota Bandar Lampung. Mereka meminta agar para pelaku ditahan dan proses hukum dilanjutkan hingga vonis pengadilan.
“Kami memahami aspirasi dan kekhawatiran masyarakat. Namun, BNNP Lampung memastikan bahwa seluruh proses penanganan, termasuk asesmen dan rehabilitasi, dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Maximillian Sahese, Kepala Bagian Umum BNNP Lampung, didampingi oleh Kombes Pol Ikhlas dan Kombes Pol Yoce Marthen.
LATAR BELAKANG PENANGKAPAN
Pada 28 Agustus 2025, BNNP Lampung melakukan operasi di sebuah room karaoke di Hotel Grand Mercure. Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk lima pengurus HIPMI Lampung. Hasil tes menunjukkan 10 orang positif narkoba, dan ditemukan 7 butir ekstasi di lokasi.
Mengacu pada hasil asesmen terpadu dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 07 Tahun 2009, serta sesuai dengan Pedoman BNN dan regulasi yang berlaku, sebagian besar dari pelaku ditetapkan sebagai penyalahguna untuk diri sendiri dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan maupun inap, bukan penahanan.
PENANGGULANGAN BERBASIS KEADILAN RESTORATIF
Keputusan rehabilitasi didasarkan pada prinsip keseimbangan antara pendekatan hukum dan pendekatan kesehatan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak serta-merta mengambil keputusan. Ada tim asesmen terpadu yang terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian, tenaga medis, dan BNN yang menilai status masing-masing individu,” tegas Maximillian.
TANGGAPAN ATAS TUDUHAN ADANYA OKNUM
Terkait tudingan adanya oknum BNN yang menerima imbalan, BNNP Lampung menyatakan akan menindak tegas jika ada bukti kuat atas pelanggaran tersebut.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Jika memang ada bukti, silakan disampaikan melalui jalur resmi. Kami akan proses sesuai hukum,” lanjutnya.
AJAKAN DIALOG DAN KOORDINASI LANJUT
BNNP Lampung tetap membuka ruang dialog dan koordinasi dengan masyarakat sipil serta organisasi anti narkoba. BNN mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan cara yang sesuai hukum, tanpa menimbulkan kegaduhan publik yang bisa mengganggu proses penegakan hukum.
PENUTUP: BNNP TEGAS, TRANSPARAN, DAN TERBUKA
Kasus ini masih dalam pengawasan ketat, dan jika ditemukan adanya perkembangan hukum baru, BNNP Lampung akan segera menginformasikan secara resmi kepada publik. Penanganan narkotika harus adil, profesional, dan tidak diskriminatif.
TENTANG BNNP LAMPUNG
BNNP Lampung merupakan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional di wilayah Provinsi Lampung yang bertugas melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika. Kami mengedepankan pendekatan hukum, kesehatan, sosial, dan edukasi dalam menjalankan tugas.

Post a Comment