Anggota DPRD Lampung Apresiasi Kebijakan Korlantas Soal Sirine dan Strobo




BANDAR LAMPUNG, 24 September 2025 — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, yang membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo di jalan raya. Menurut Budiman, kebijakan ini adalah "terobosan positif" yang sangat penting untuk menciptakan ketertiban di jalan.

Dalam pernyataannya, Budiman AS menilai keputusan ini sebagai bentuk respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirine dan strobo yang tidak sesuai aturan. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan ramainya gerakan anti-sirine dan strobo di media sosial.

"Saya mengapresiasi, ini terobosan baik dari kepolisian. Karena kalau ini dibiarkan maka akan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya," ujar Budiman, Selasa (23/9/2025).

Lebih lanjut, Budiman mendesak pihak kepolisian untuk tidak berhenti pada kebijakan pembekuan. Ia mendorong agar razia dan penegakan hukum yang tegas dilakukan terhadap pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan alat tersebut, termasuk masyarakat umum yang memasangnya di kendaraan pribadi.

Terkait penggunaan sirine untuk kegiatan resmi, Budiman menegaskan bahwa rombongan pejabat seperti DPRD tidak perlu menggunakan sirine. Ia menyarankan agar pengawalan tetap dilakukan, namun tanpa menimbulkan kegaduhan.

"Saya kira enggak perlu, boleh saja dilakukan pengawalan tapi tidak perlu menggunakan sirine. Kita kasih contoh ke masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan," pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan Korlantas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, yang membatasi hak penggunaan strobo hanya untuk kendaraan darurat, pimpinan lembaga negara, ambulans, dan beberapa kepentingan khusus lainnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post