Tulang Bawang – Aliansi Peduli Masyarakat yang terdiri dari perwakilan ahli waris tanah ulayat di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Indo Lampung Cahaya Makmur, anak perusahaan Sugar Group Companies (SGC), yang masa berlakunya akan berakhir pada 25 Maret 2023.
Ketua Aliansi, Syopuan Ismail, menegaskan bahwa perpanjangan HGU tersebut tidak seharusnya dilakukan sebelum perusahaan menyelesaikan berbagai persoalan hak tanah dan ganti rugi yang hingga saat ini masih belum dipenuhi.
“Kami selaku ahli waris tanah umbul meminta kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Menteri ATR/BPN RI untuk tidak memperpanjang HGU PT Indo Lampung Cahaya Makmur sebelum perusahaan memenuhi seluruh tuntutan masyarakat adat dan ahli waris,” tegas Syopuan dalam keterangan tertulisnya pada Senin (13/3).
Tuntutan Masyarakat
Aliansi menyampaikan beberapa tuntutan utama sebagai berikut:
Tambahan ganti rugi lahan sebesar Rp25 juta per hektare, karena sebelumnya perusahaan hanya memberikan ganti rugi sebesar Rp160 ribu/ha pada tahun 1992.
Pemenuhan kewajiban perkebunan plasma 20% dari total lahan HGU, sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN RI. Penentuan penerima plasma harus melibatkan masyarakat ahli waris.
Pengembalian lahan rawa seluas 16.000 hektare di sepanjang aliran sungai kepada masyarakat ahli waris untuk dikelola sebagai lahan pertanian.
Pemberhentian sementara proses perpanjangan HGU atas:
PT Indo Lampung Perkasa (21.401 ha)
PT Indo Lampung Cahaya Makmur (12.260 ha)
Langkah yang Telah Ditempuh
Pihak Aliansi telah mengirimkan surat resmi kepada:
Presiden Republik Indonesia
DPR RI dan DPD RI
Menteri ATR/BPN Republik Indonesia
Selain itu, mereka juga telah melakukan serangkaian aksi damai dan audiensi dengan harapan pemerintah segera membuka ruang dialog dan menggelar rapat terbatas bersama Presiden, untuk menyampaikan bukti-bukti sah atas kepemilikan tanah umbul, termasuk:
Surat kuasa pendamping penyelesaian lahan,
Bukti surat tanah ahli waris,
Peta satelit wilayah konsesi PT SGC.
“Kami siap hadir dan membawa bukti lengkap untuk menjelaskan posisi masyarakat adat yang selama ini terus termarjinalkan oleh perusahaan,” tambah Syopuan.
Seruan kepada Pemerintah
Syopuan menegaskan bahwa selama puluhan tahun, masyarakat adat dan ahli waris di wilayah tersebut telah merasa ditindas dan dimanipulasi oleh pihak perusahaan. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah pusat untuk segera bertindak adil dan berpihak pada rakyat.
“Kami meminta agar Presiden segera memanggil kami untuk berdialog langsung. Jangan sampai pemerintah pusat tutup mata seperti yang dilakukan pemerintah daerah,” tutupnya.

Post a Comment