Skandal Dana Hibah KONI Lampung Tengah: Kejaksaan Temukan Kerugian Negara Rp1,1 Miliar





LAMPUNG TENGAH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2022. Hingga saat ini, penyidik telah memanggil puluhan saksi, termasuk anggota DPRD dan pejabat daerah, untuk melengkapi berkas perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi, menyatakan bahwa penyalahgunaan dana hibah ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.140.493.660,00.


Tiga Tersangka Telah Ditetapkan, Ancaman Tersangka Baru Menanti

Hingga 26 Agustus 2025, sebanyak 48 dari 81 saksi yang ditetapkan telah diperiksa. Pemanggilan ini bertujuan untuk melengkapi berkas tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu:

Dwi Nurdaryanto (ditetapkan 28 Juli 2025)


Edi Susanto (ditetapkan 28 Juli 2025)


Setyo Budiyanto (ditetapkan 7 Agustus 2025)

Alfa Dera menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Apabila dalam proses pemberkasan ditemukan alat bukti yang kuat, penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka baru, termasuk jika melibatkan pejabat daerah atau anggota DPRD.

"Apabila memang ditemukan alat bukti yang kuat, penyidik tidak akan ragu menetapkan mereka sebagai tersangka," tegas Alfa Dera. Ia menambahkan, seluruh fakta akan dibuka secara transparan di persidangan agar masyarakat dapat mengawasi proses hukum ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post