![]() |
Ilustrasi |
Bandar Lampung – Kasus meninggalnya bayi berusia dua bulan, Alesha Erina Putri, saat menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), kembali menyoroti buruknya pelayanan publik di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Alesha, putri pasangan Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23) asal Kalianda, Lampung Selatan, meninggal dunia setelah diduga mengalami maladministrasi serta praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum tenaga medis.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyebut insiden ini mengindikasikan adanya penyimpangan prosedur, kelalaian dalam pelayanan, hingga dugaan praktik jual beli alat kesehatan. Salah satu temuan krusial, keluarga pasien diminta membeli alat senilai Rp8 juta dengan mentransfer ke rekening pribadi seorang dokter berinisial BR, padahal seharusnya ditanggung BPJS.
“Ombudsman menilai tindakan tersebut menyalahi aturan dan merugikan keluarga pasien. Kami mendesak agar uang itu segera dikembalikan,” tegas Nur Rakhman usai bertemu manajemen RSUDAM, Jumat (22/8).
Selain itu, keluarga pasien juga dikenakan biaya ambulans Rp1,5 juta. Setelah ditelusuri, ambulans yang digunakan ternyata milik swasta. “Kok bisa ada ambulans swasta berkeliaran di RSUD Abdul Moeloek?” ujarnya.
Terkait kasus ini, RSUDAM telah menonaktifkan sementara dokter BR serta meminta maaf kepada keluarga pasien. Sanksi kepegawaian akan diputuskan oleh Inspektorat, sedangkan pencabutan izin praktik melalui mekanisme Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Ombudsman mendesak RSUDAM segera memperbaiki mekanisme pelayanan agar tidak lagi memberi ruang negosiasi langsung antara dokter dengan pasien. “Manajemen rumah sakit harus menutup celah tersebut. Sistem pelayanan harus transparan, termonitor, dengan cek dan ricek yang efektif,” tegas Nur Rakhman.
Post a Comment