Bandar Lampung - Proses lelang jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung menjadi sorotan karena dinilai sebuah bentuk pengakuan bahwa penunjukan Saipul sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PMDT Provinsi Lampung beberapa waktu lalu jelas bermasalah dan melanggar aturan.
Kepada wartawan, Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan menyebut dibukanya lelang Jabatan Kadis PMDT ini secara tidak langsung merupakan bentuk pengakuan Pemprov Lampung bahwa penunjukan Plt Saipul bermasalah, dan bukan berarti persoalan kemarin selesai begitu saja.
"Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Gubernur Lampung harus bertanggungjawab dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus segara ambil sikap tegas, sebab Mendagri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan memberikan Sanksi" cetus Ichwan, Sabtu (2/8/2025).
Hal senada juga diungkapkan Ketua Presedium Gerakan Aktivis Kawal Reformasi (GAKAR) Provinsi Lampung, Refky Rinaldy, S.Sos secara detail menerangkan bahwa penunjukan Saipul sebagai Plt Kepala Dinas PMDT diduga telah melanggar ketentuan berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/1346/M.SM.02.03/2022 tentang Pemanggilan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Jabatan Sementara (Pjs).
"Juga melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, SE BKN Nomor 1/SE/I/2021, serta prinsip sistem merit dalam manajemen ASN sebagaimana diatur oleh KASN" tulis aktivis yang akrab disapa bung Refky dalam rilisnya.
Menurutnya dalam tata kelola pemerintahan semua ada aturan dan ketentuan yang harus di patuhi, jika melanggar maka semua ada konsekuensinya dan ada sanksinya, maka pihaknya mendesak Kemendagri untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Bung Refky juga menegaskan bahwa, Kemendagri tidak boleh tutup mata tutup telinga melihat persoalan ini, sebab jika di telusuri lebih jauh pihaknya menduga terdapat persoalan serius yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dan terindikasi mengarah pada tindakan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta Gratifikasi.
"Jelas ada yang diuntungkan dalam Penunjukan Saipul sebagai Plt, kemudian ada dugaan penyalahgunaan Jabatan ataupun wewenang oleh pejabat Pemerintah Provinsi Lampung baik Gubernur maupun dari BKD sendiri, praktik praktik seperti ini kerap kali terjadi yang mengarah pada tindakan KKN, dan kami menduga dalam proses penunjukan Saipul sebagai Plt PMDT ini kami duga mengarah kesana, maka kemudian untuk memastikan itu benar atau tidaknya kami mendorong Kemendagri untuk segera mungkin lakukan penelusuran dan mengevaluasi seluruh rangkaian tersebut, termasuk memanggil saudara Saipul," paparnya.
Ia juga mengaku berencana akan bersurat kepada Kemendagri agar segera menindaklanjuti dugaan tersebut. "Tim Hukum kita sedang membuat kajian, untuk dilampirkan dalam surat laporan nanti, dan itu sebagai dasar kami untuk meminta agar Kemendagri segera menindaklanjuti nya, seperti itu," pungkasnya.
Post a Comment