Penunjukan Saipul sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung menuai sorotan dari berbagai pihak. Organisasi seperti Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) dan Gerakan Aktivis Kawal Reformasi (GAKAR) Provinsi Lampung menduga penunjukan tersebut melanggar sejumlah aturan, antara lain:
Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/1346/M.SM.02.03/2022
Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014
PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020
SE BKN Nomor 1/SE/I/2021
Permintaan Evaluasi dan Sanksi dari Kemendagri
Ketua JPSI, Ichwan, dan Ketua GAKAR, Refky Rinaldy, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengambil sikap tegas. Mereka meminta Kemendagri mengevaluasi proses penunjukan tersebut dan memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.
Pembukaan lelang jabatan Kadis PMDT saat ini dinilai oleh para aktivis sebagai bentuk pengakuan tidak langsung dari Pemerintah Provinsi Lampung bahwa penunjukan Plt Saipul memang bermasalah.
Indikasi KKN dan Penyalahgunaan Wewenang
Lebih lanjut, GAKAR Provinsi Lampung menduga ada indikasi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta gratifikasi dalam proses penunjukan tersebut. Mereka berargumen bahwa penunjukan ini bisa jadi menguntungkan pihak tertentu dan terdapat dugaan penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh pejabat di Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebagai tindak lanjut, GAKAR berencana mengirimkan surat resmi ke Kemendagri, lengkap dengan kajian hukum, untuk mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan dievaluasi.
Post a Comment