Pemprov Lampung Matangkan Regulasi Pelestarian Adat dan Bahasa Daerah




Bandar Lampung, 5 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi Lampung melalui rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), terus memperkuat langkah-langkah strategis dalam rangka pelestarian adat dan bahasa Lampung. Rapat ini digelar di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (5/8/2025), sebagai tindak lanjut dari Perda Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan.

Hadir dalam rakor tersebut Tenaga Pendamping Gubernur Bidang Budaya, Rahmat Santori, bersama para tokoh dan praktisi budaya Lampung, seperti Ansori Djausal dan Suttan Darmawan Suttan.
Program Kamis Beradat sebagai Langkah Nyata

Salah satu kebijakan strategis yang tengah disiapkan adalah “Kamis Beradat”, program pelestarian budaya yang mendorong penggunaan bahasa dan pakaian adat Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan sekolah.


“Kamis Beradat adalah bentuk pelestarian bahasa dan pakaian adat Lampung. Harapannya, ini menjadi kebijakan resmi di tingkat provinsi hingga sekolah dari SD hingga SMA,” jelas Rahmat Santori.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga dua subkultur besar masyarakat Lampung, yakni Pepadun dan Saibatin, yang masing-masing memiliki dialek A dan O namun saling memahami. “Bahasa Lampung adalah perekat kita. Tanpa kebijakan konkret, ia bisa tergerus zaman,” tambahnya.
Dukungan untuk Begawi Agung dan Tayuhan Agung

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi juga menyatakan komitmennya untuk hadir secara representatif dalam Begawi Agung dan Tayuhan Agung, dua pesta adat besar masyarakat Lampung.


“Tradisi ini masih hidup di kampung, pekon, hingga tiyuh. Sudah saatnya pemerintah hadir memberi penghormatan,” ujar Santori.
Revitalisasi Falsafah Hidup Urang Lampung

Rakor juga menyinggung pentingnya memperkenalkan lima falsafah hidup urang Lampung, yaitu:


Piil Pesenggiri


Sakai Sambayan


Nemui Nyimah


Nengah Nyappur


Bejuluk Beadek

Nilai-nilai ini akan dimunculkan di ruang publik seperti gedung pemerintahan, taman kota, dan pusat informasi budaya sebagai bentuk edukasi nilai luhur masyarakat Lampung.
Adat dan Seni Butuh Regulasi Khusus

Pemerintah juga tengah mematangkan Peraturan Gubernur untuk membedakan antara unsur adat dan seni budaya, khususnya dalam penyelenggaraan festival.


“Adat bukan sekadar hiburan. Ia punya pakem dan nilai yang harus dijaga. Kita butuh regulasi agar tidak ada penyimpangan dalam penyajian,” tegas Santori.

Langkah-langkah ini menjadi bagian dari komitmen Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk menjadikan kebudayaan sebagai fondasi pembangunan karakter daerah.

Post a Comment

Previous Post Next Post