Pemprov Lampung Gelar Apel Kendaraan Dinas, Fokus Tertibkan Pajak

 


BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) menggelar apel kendaraan dinas roda empat di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur, pada Senin (25/8). Acara yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, ini bertujuan untuk menertibkan dan memutakhirkan data aset kendaraan dinas.

Fokus utama kegiatan ini adalah menertibkan kendaraan yang menunggak pajak. Kendaraan yang teridentifikasi menunggak langsung diarahkan untuk membayar pajak di layanan Samsat Rajabasa drive thru yang telah disiapkan di lokasi.

"Melalui apel kendaraan ini, kita berharap tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab," kata Marindo.


Lima Poin Penting Perubahan APBD 2025

Pada kesempatan yang sama, Marindo Kurniawan juga menyampaikan lima poin penting terkait penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Poin-poin tersebut meliputi:

  1. Evaluasi Kinerja: Penyusunan APBD harus didasarkan pada evaluasi kinerja.

  2. Kepatuhan Teknis: Mematuhi pedoman teknis Permendagri, termasuk penyesuaian asumsi makro ekonomi dan belanja prioritas.

  3. Konsistensi Dokumen: Memastikan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.

  4. Tata Kelola Keuangan: Mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

  5. Percepatan Penyampaian Dokumen: Mempercepat penyampaian dokumen ke DPRD agar program tidak terhambat.

Marindo berharap pengelolaan anggaran yang terukur dan berbasis kinerja dapat mendorong pembangunan yang inklusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah juga dianggap penting untuk memastikan program pembangunan memberikan dampak nyata di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Post a Comment

Previous Post Next Post