Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan dilakukan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dan Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, dalam Rapat Paripurna Lanjutan di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Jumat (8/8).
Dalam kesepakatan itu, proyeksi Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp7,71 triliun, Belanja Daerah Rp7,78 triliun, dan Pembiayaan Daerah mencakup SiLPA 2024 sebesar Rp69,8 miliar.
Rapat ini merupakan kelanjutan pembahasan arah perubahan kebijakan anggaran serta penyusunan prioritas pembangunan daerah yang akan dituangkan dalam Raperda Perubahan APBD 2025. Badan Anggaran DPRD Lampung juga memaparkan laporan hasil pembahasan yang telah disetujui dalam forum paripurna tersebut.
Wagub Jihan menyebut perubahan KUA-PPAS ini penting untuk merespons dinamika pembangunan dan perubahan asumsi yang mempengaruhi struktur APBD. Ia mengapresiasi sinergi eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan.
Asumsi makro ekonomi yang disepakati antara lain pertumbuhan ekonomi 5,20–5,50 persen, PDRB per kapita ADHB Rp54,5–60 juta, IPM 73,70 poin, tingkat pengangguran terbuka 4,00–3,79 persen, kemiskinan 10,00–9,49 persen, Gini Rasio 0,300–0,295, inflasi 2,50 ± 1 persen, serta peningkatan PAD 5,05 persen.
Pemprov Lampung selanjutnya akan melakukan asistensi penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sebagai bahan Raperda Perubahan APBD 2025, dengan target pengesahan sesuai jadwal dan peraturan perundangan.

Post a Comment