JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menggelar rapat virtual bersama seluruh kepala daerah pada Kamis (14/8) siang. Pertemuan ini menindaklanjuti polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang mencapai 250 persen dan memicu aksi demonstrasi besar.
Tito menegaskan, pihaknya ingin mengidentifikasi daerah lain yang menerapkan kebijakan serupa. Ia mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dalam menentukan tarif pajak maupun retribusi.
“Setiap kebijakan yang berhubungan dengan pungutan pajak jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” ujarnya di sela kunjungan ke Bulog Kanwil DKI Jakarta, Kamis (14/8).
Menurut Tito, aturan mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB menjadi kewenangan bupati atau wali kota, dengan peninjauan oleh gubernur, sebagaimana diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). “Peraturan Bupati Pati tidak pernah sampai ke Kemendagri. Yang mereview adalah gubernur,” jelasnya.
Kenaikan pajak di Pati memicu aksi unjuk rasa ribuan warga pada Rabu (13/8). Aksi yang diikuti berbagai elemen masyarakat itu berujung ricuh, menyebabkan sejumlah warga dan aparat kepolisian terluka. Massa juga mendesak pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Post a Comment