![]() |
| ilustrasi |
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di kantor PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Jakarta. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC).
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/8). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK menyatakan, Dicky Yuana Rady ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak swasta lainnya.
OTT Terkait Suap di Sektor Kehutanan
Dua tersangka lain adalah Djunaidi (DJN), Direktur PT PML, dan Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Grup. KPK menduga ketiganya terlibat dalam praktik suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan, sektor strategis yang berada di bawah pengawasan negara.
OTT dilakukan pada Rabu (13/8) di kantor pusat Inhutani V, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang kehutanan. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sembilan orang yang terdiri dari jajaran direksi BUMN dan pihak swasta. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum masing-masing.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi tersebut. "Benar, Inhutani V. Ada kegiatan OTT di Jakarta," ujarnya saat dikonfirmasi.
Penahanan Tersangka dan Latar Belakang Perusahaan
Setelah gelar perkara, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025. Penahanan dilakukan di rutan KPK untuk memperlancar proses penyidikan.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN. KPK menegaskan akan terus mengawasi sektor kehutanan yang rentan terhadap praktik korupsi.
Sebagai informasi, PT Inhutani V didirikan pada tahun 1991. Perusahaan ini bergerak di bidang hasil hutan bukan kayu dan multiusaha kehutanan, dengan area operasional di beberapa wilayah, termasuk Lampung, Sumatera Utara, dan Aceh.
.png)
Post a Comment